Selasa, 08 Juli 2014

Kurangnya Potensi PR Pemerintah dengan Masyarakat



Berdasarkan pengamatan wajah pemerintah yang paling buruk adalah era reformasi. Dimana masyarakat seolah-olah ada disatu pihak dan pemerintah di pihak lain, yang tercermin dari sikap masyarakat yang memperlakukan pemerintah yang harus dituntut.  Hal ini dikarenakan  bebasnya menyatakan pendapat, kurangnya memahami dan saling mendukung. Dan  disebabkan kurang berfungsinya hubungan masyarakat (Humas) sebagai Instansi Pemerintah. Humas (public relation) mempunyai peranan yang sangat strategis untuk mengarahkan partisipasi aktif masyarakat dan aparat pemerintah bagi keberhasilan pembangunan. Fungsi utama humas ialah menjelaskan tujuan dan kebijakan pemerintah atau instansi kepada masyarakat umum, sehingga mereka mengerti dan berpartisipasi. Secara politik suksesnya pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh pencapaian program yang telah ditetapkan, tetapi juga ditentukan oleh faktor seberapa jauh masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah tersebut, atau yang disebut sebagai faktor kekuatan public relation.
Apabila dilihat dari aspek kelembagaannya, humas mempunyai potensi yang sangat besar dalam jembatan layanan informasi dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. Bila setiap daerah maupun di instansi pusat terdapat lembaga kehumasan pemerintah, maka minimal terdapat lebih dari 700 lembaga humas, yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pengolahan, pendiseminasian, serta layanan informasi. Unit kerja humas tersebut dapat didayagunakan sebagai kekuatan aliran informasi dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. Suatu potensi besar dalam rangka menyampaikan dan menyebarkan kebijakan (pusat dan daerah), sekaligus sebagai kekuatan untuk merespon dan menetralisir isu-isu atau opini negatif.
Dengan demikian dapat diciptakan pemahaman dan persepsi yang sama antar pemerintah, pemerintah daerah dengan masyarakat atau seluruh stakeholders mengenai kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pilkada dan sebagainya. Selain itu dapat diminimalisir konflik vertikal maupun horizontal, serta adanya saling memahami dan saling mendukung dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Namun, potensi yang belum cukup besar tersebut hingga sekarang belum benar-benar dapat didayagunakan secara optimal untuk mewujudkan adanya saling memahami dan saling mendukung antara pemerintah daerah dengan masyarakat.


Kurangnya Potensi PR Pemerintah dan Masyarakat

Berdasarkan pengamatan wajah pemerintah yang paling buruk adalah era reformasi. Dimana masyarakat seolah-olah ada disatu pihak dan pemerintah di pihak lain, yang tercermin dari sikap masyarakat yang memperlakukan pemerintah yang harus dituntut.  Hal ini dikarenakan  bebasnya menyatakan pendapat, kurangnya memahami dan saling mendukung. Dan  disebabkan kurang berfungsinya hubungan masyarakat (Humas) sebagai Instansi Pemerintah. Humas (public relation) mempunyai peranan yang sangat strategis untuk mengarahkan partisipasi aktif masyarakat dan aparat pemerintah bagi keberhasilan pembangunan. Fungsi utama humas ialah menjelaskan tujuan dan kebijakan pemerintah atau instansi kepada masyarakat umum, sehingga mereka mengerti dan berpartisipasi. Secara politik suksesnya pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh pencapaian program yang telah ditetapkan, tetapi juga ditentukan oleh faktor seberapa jauh masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah tersebut, atau yang disebut sebagai faktor kekuatan public relation.
Apabila dilihat dari aspek kelembagaannya, humas mempunyai potensi yang sangat besar dalam jembatan layanan informasi dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. Bila setiap daerah maupun di instansi pusat terdapat lembaga kehumasan pemerintah, maka minimal terdapat lebih dari 700 lembaga humas, yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pengolahan, pendiseminasian, serta layanan informasi. Unit kerja humas tersebut dapat didayagunakan sebagai kekuatan aliran informasi dari pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. Suatu potensi besar dalam rangka menyampaikan dan menyebarkan kebijakan (pusat dan daerah), sekaligus sebagai kekuatan untuk merespon dan menetralisir isu-isu atau opini negatif.
Dengan demikian dapat diciptakan pemahaman dan persepsi yang sama antar pemerintah, pemerintah daerah dengan masyarakat atau seluruh stakeholders mengenai kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pilkada dan sebagainya. Selain itu dapat diminimalisir konflik vertikal maupun horizontal, serta adanya saling memahami dan saling mendukung dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Namun, potensi yang belum cukup besar tersebut hingga sekarang belum benar-benar dapat didayagunakan secara optimal untuk mewujudkan adanya saling memahami dan saling mendukung antara pemerintah daerah dengan masyarakat.